Konten Media Partner

Imbauan Forkopimda Aceh Besar untuk Masyarakat di Malam Tahun Baru 2023

30 Desember 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama dalam rangka memasuki pergantian tahun baru 2023. Seruan bersama dengan nomor surat Istimewa Tahun 2022 ditandatangani Bupati, Ketua DPRK, Dandim 001/KBA, Kapolres, Kajari, dan Ketua MPU Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Seruan tersebut memuat imbauan kepada masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh pada malam tahun baru 2023.
Kegiatan dimaksud seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, dan konvoi kendaraan serta permainan-permainan yang tidak bermanfaat.
Imbauan selanjutnya dalam seruan bersama itu yakni dilarang memperjualbelikan mercon/petasan kembang api, terompet atau sejenisnya.
Di akhir seruan, Forkopimda Aceh Besar mengajak seluruh masyarakat di Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Secara khusus melalui keterangan tertulis, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengajak semua warga Aceh Besar untuk menjaga kekondusifan terkait malam pergantian tahun. Dengan tidak melakukan hal-hal yang memantik kekisruhan di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Mari kita saling menghormati dalam koridor kebhinekaan dan keberagaman. Sehingga malam pergantian tahun benar-benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaannya lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah SWT," ujar Iswanto.